Perubahan Atas Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 37 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Keanggotaan Komisi A (Bidang Pemerintahan), Komisi B (Bidang Perekonomian), Komisi C (Bidang Keuangan), Komisi D (Bidang Pembangunan), Komisi E (Bidang Kesejahteraan Rakyat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah Masa Jabatan 2014-2019